Senin, 28 Desember 2009

PRINSIP DASAR INVESTASI

Prinsip ekonomi Islam dalam investasi.
Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik cara memperolehnya maupun cara menggunakannya. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. Keadilan pendistribusian kemakmuran. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha. Tidak ada unsure riba, maysir (perjudian/spekulasi), ketidak jelasan gharar (ketidak jelasan/samar-samar).

Analisis fikih.
Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan). Mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) pengusaha diberikan kekuasaan penuh dalam menjalankan proyek, Mudharabah muqayyadah (investasi terikat) pemilik dana membatasi dana pada si pengusaha, pola investasi terikat ada dua yaitu, Channelling apabila resiko sepenuhnya ditanggung pemilik dana, dan Executing apabila resiko ditanggung bersama antara pemilik dana, bank, dan pengusaha.
Ijab dan qabul.

Investasi secara umum.

Investasi pada aktiva riil, dalam bentuk emas, perak, permata, ruko, tanah, dan rumah.
Investasi aktiva financial, dalam bentuk surat-surat berharga, deposito, saham (secara langsung), reksadana (secara tidak langsung/diwakilkan suatu badan usaha), dan lain-lain.

Pertimbangan dalam berinvestasi.

Tujuan investasi, mendapatkan keuntungan dimasa depan dan mengantisipasi tekanan inflasi. Jangka waktu investasi, jangka waktu panjang (saham, obligasi) dan jangka waktu pendek (deposito). Resiko, kalau keuntungan besar resiko yang diambil besar juga, begitu sebaliknya keuntungan kecil resiko yang diambil juga kecil. Liquidasi artinya kemudahan untuk diuangkan atau penarikan tunai.

Investasi di pasar uang.

Deposito. Deposito berjangka : investor menanamkan sejumlah dana dalam jangka waktu tertentu (jangka pendek). Sertifikat deposito : bunga deposito sudah diterima dari awal menanamkan dana, dan jangka waktunya kurang dan hamper sama dengan deposito berjangka. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dapat dijual belikan. Surat berharga (Commercial Paper) diterbitkan oleh perusahaan umum untuk mendapatkan modal tambahan dalam pengembangan bisnisnya.

Investasi di pasar modal.

Obligasi. Surat hutang, pengusaha mengembangkan usahanya dengan memberikan surat obligasi untuk menambah modal dengan keuntungan yang ditentukan dan tempo yang ditentukan pula, saat jatuh tempo pengusaha harus membeli kembali surat obligasi tersebut sesuai dengan nilainya yang telah ditetapkan.
Saham. Memiliki saham berarti ikut memiliki perusahaan tersebut, artinya 70% saham dimilikinya berarti dialah pemilik perusahaan tersebut, namun resiko yang diambil cukup besar sebanding dengan keuntungannya yang besar pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar